Hadis 3336
Larangan Keras Menceraikan Istri dalam Keadaan Haid
Sunan an-Nasai : 3336
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3336
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ السَّرْخَسِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْقَطَّانُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَاسْتَفْتَى عُمَرُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ عَبْدَ اللَّهِ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَقَالَ مُرْ عَبْدَ اللَّهِ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ يَدَعْهَا حَتَّى تَطْهُرَ مِنْ حَيْضَتِهَا هَذِهِ ثُمَّ تَحِيضَ حَيْضَةً أُخْرَى فَإِذَا طَهُرَتْ فَإِنْ شَاءَ فَلْيُفَارِقْهَا قَبْلَ أَنْ يُجَامِعَهَا وَإِنْ شَاءَ فَلْيُمْسِكْهَا فَإِنَّهَا الْعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ
Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id As Sarkhasi], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] dari ['Ubaidulah bin Umar], ia berkata: telah memberitakan kepadaku [Nafi'] dari [Abdullah] bahwa ia telah mencerai isterinya dalam keadaan haid. Kemudian Umar meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: Abdullah menceraikan isterinya dalam keadaan haid. Maka beliau bersabda: "Perintahkan kepada Abdullah agar kembali kepadanya, kemudian membiarkannya hingga suci dari haidnya ini, kemudian haid berikutnya, kemudian apabila telah suci maka apabila ia menghendaki maka silahkan ia mencerainya sebelum menggaulinya, dan jika ia menghendaki maka silahkan ia menahannya. Itulah 'iddah yang Allah 'azza wajalla perintahkan agar wanita dicerai padanya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sangat dilarang bagi seorang suami untuk menjatuhkan ucapan cerai saat istrinya sedang datang bulan.
- Suami yang terlanjur mentalak istri ketika haid sangat dianjurkan untuk segera merujuknya kembali.
- Waktu yang disunnahkan untuk perceraian adalah ketika pihak istri berada dalam keadaan suci dan belum disentuh.
