Hadis 951
Makmum Diam Saat Imam Membaca Surah dan Hukum Sujud Tilawah
Sunan an-Nasai : 951
Sunan an-NasaiNomor Hadis 951
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا إِسْمَعِيلُ وَهُوَ ابْنُ جَعْفَرٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ خُصَيْفَةَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ قُسَيْطٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ أَنَّهُ سَأَلَ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ عَنْ الْقِرَاءَةِ مَعَ الْإِمَامِ فَقَالَ لَا قِرَاءَةَ مَعَ الْإِمَامِ فِي شَيْءٍ وَزَعَمَ أَنَّهُ قَرَأَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنَّجْمِ إِذَا هَوَى فَلَمْ يَسْجُدْ
Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] dia berkata: telah memberitakan kepada kami [Isma'il] dia adalah Ibnu Ja'far dari [Yazid bin Khushaifah] dari [Yazid bin Abdullah bin Qusaith] dari ['Atha bin Yasar] bahwa:Dia pernah bertanya kepada Zaid bin Tsabit tentang membaca bersama imam, maka [Zaid] berkata: "Tidak ada bacaan apapun saat imam membaca." Dan dia beranggapan bahwa ia pernah membaca di depan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam surat An Najm namun beliau tidak sujud.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Makmum dianjurkan untuk diam dan mendengarkan dengan saksama saat imam membaca surah Al-Qur'an dengan suara keras.
- Sujud tilawah hukumnya adalah sunnah, bukan kewajiban, karena Nabi Muhammad pernah mendengarnya namun memilih untuk tidak sujud.
- Diberikan kelonggaran untuk tidak melakukan gerakan sujud tilawah jika memang sedang ada halangan atau kondisi tertentu.
