Hadis 794
Panduan Menyusun Shaf Shalat Jamaah Bersama Ibu dan Bibi
Sunan an-Nasai : 794
Sunan an-NasaiNomor Hadis 794
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مُخْتَارٍ يُحَدِّثُ عَنْ مُوسَى بْنِ أَنَسٍ عَنْ أَنَسٍ أَنَّهُ كَانَ هُوَ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأُمُّهُ وَخَالَتُهُ فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَعَلَ أَنَسًا عَنْ يَمِينِهِ وَأُمَّهُ وَخَالَتَهُ خَلْفَهُمَا
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dia berkata: aku mendengar [Abdullah bin Mukhtar] menceritakan dari [Musa bin Anas] dari [Anas] bahwa suatu saat ia bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, ibunya, dan bibinya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu melakukan shalat, beliau menyuruh Anas (berdiri) di sebelah kanannya dan ibu serta bibinya di belakangnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Apabila susunan jamaah terdiri hanya dari satu pria dan sekumpulan wanita, jamaah pria bertugas berdiri di samping kanan posisi imam.
- Jamaah perempuan senantiasa diwajibkan untuk membentuk barisannya tersendiri di arah belakang laki-laki meskipun berstatus sebagai keluarga kandung.
- Aturan letak susunan barisan ibadah jamaah di lingkungan rumah tangga diwajibkan mematuhi kaidah fikih layaknya ketika shalat di dalam area masjid.
