Hadis 774
Jika Terdapat Tiga Orang, Siapakah yang Harus Menjadi Imam?
Sunan an-Nasai : 774
Sunan an-NasaiNomor Hadis 774
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ يَحْيَى عَنْ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا كَانُوا ثَلَاثَةً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَحَدُهُمْ وَأَحَقُّهُمْ بِالْإِمَامَةِ أَقْرَؤُهُمْ
Telah mengkabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id] dari [Yahya] dari [Hisyam] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Abu Nadhrah] dari [Abu Sa'id] dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Bila mereka bertiga, maka salah satunya menjadi imam, dan yang lebih berhak adalah yang paling bagus bacaannya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sangat dianjurkan menyempatkan shalat secara berjamaah apabila jumlah kelompok sudah mencapai tiga orang.
- Salah satu dari kelompok harus rela maju mengemban amanah sebagai imam demi kelancaran ibadah bersama.
- Orang yang mempunyai bacaan Al-Qur'an terbaik otomatis memiliki hak yang lebih tinggi menjadi imam.
