Hadis 773
Aturan Adzan dan Imam Shalat Saat Perjalanan Jauh Berdua
Sunan an-Nasai : 773
Sunan an-NasaiNomor Hadis 773
أَخْبَرَنَا حَاجِبُ بْنُ سُلَيْمَانَ الْمَنْبِجِيُّ عَنْ وَكِيعٍ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ قَالَ أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا وَابْنُ عَمٍّ لِي وَقَالَ مَرَّةً أَنَا وَصَاحِبٌ لِي فَقَالَ إِذَا سَافَرْتُمَا فَأَذِّنَا وَأَقِيمَا وَلْيَؤُمَّكُمَا أَكْبَرُكُمَا
Telah mengkabarkan kepada kami [Hajib bin Sulaiman Al Manbiji] dari [Waki'] dari [Sufyan] dari [Khalid Al Hadza'] dari [Abu Qibalah] dari [Malik bin Al Huwairits] dia berkata: "Aku pernah datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersama anak pamanku -pada kesempatan lain ia berkata: 'bersama temanku'- lantas Beliau bersabda: 'Jika kalian berdua melakukan perjalanan, maka adzan dan iqamahlah, dan hendaknya yang paling tua menjadi imam bagi yang lain.'
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sunnah untuk terus mengumandangkan panggilan adzan dan iqamah meski sedang dalam keadaan musafir berdua.
- Mendahulukan orang yang lebih tua sebagai pemimpin imam shalat jika wawasan keduanya dianggap setara.
- Islam mewajibkan pengangkatan pimpinan atau imam untuk menertibkan urusan bahkan dalam kelompok paling kecil.
