Hadis 771
Shalat Bersama Jamaah yang Menunda Waktu Dihitung Sunnah
Sunan an-Nasai : 771
Sunan an-NasaiNomor Hadis 771
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ زِرٍّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَلَّكُمْ سَتُدْرِكُونَ أَقْوَامًا يُصَلُّونَ الصَّلَاةَ لِغَيْرِ وَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتُمُوهُمْ فَصَلُّوا الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا وَصَلُّوا مَعَهُمْ وَاجْعَلُوهَا سُبْحَةً
Telah mengkabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin 'Ayyasy] dari ['Ashim] dari [Zirr] dari [Abdullah] dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Mungkin kalian akan menjumpai suatu kaum yang mengerjakan shalat tidak pada waktunya. Jika kalian mendapati mereka, maka shalatlah pada waktunya, kemudian ikutlah shalat bersama mereka dan anggaplah itu sebagai shalat sunnah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Shalat wajib harus selalu diutamakan dan dilaksanakan pada waktunya yang sah.
- Jika kita kembali melaksanakan shalat yang sama berjamaah, status shalat yang kedua itu bernilai sunnah bagi kita.
- Ajaran Islam memberikan solusi untuk menjaga kerukunan sosial tanpa harus mengorbankan kualitas ibadah pribadi.
