Hadis 701
Larangan Membawa Bau Bawang ke Dalam Masjid
Sunan an-Nasai : 701
Sunan an-NasaiNomor Hadis 701
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ قَالَ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ عَنْ مَعْدَانَ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ قَالَ إِنَّكُمْ أَيُّهَا النَّاسُ تَأْكُلُونَ مِنْ شَجَرَتَيْنِ مَا أُرَاهُمَا إِلَّا خَبِيثَتَيْنِ هَذَا الْبَصَلُ وَالثُّومُ وَلَقَدْ رَأَيْتُ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وَجَدَ رِيحَهُمَا مِنْ الرَّجُلِ أَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ إِلَى الْبَقِيعِ فَمَنْ أَكَلَهُمَا فَلْيُمِتْهُمَا طَبْخًا
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Salim bin Abu Ja'ad] dari [Ma'dan bin Abu Thalhah] dari [Umar bin Khaththab], dia berkata: "Wahai manusia, kalian makan dari dua pohon ini, aku tidak berpendapat melainkan keduanya tidak menyedapkan, yang pertama bawang merah dan yang kedua bawang putih. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bila mencium bau keduanya dari seseorang maka beliau memerintahkan agar ia diasingkan di Baqi', Siapa saja yang ingin memakannya maka hilangkan bau itu dengan memasaknya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Umat Islam dilarang membawa bau mulut yang tidak sedap, seperti bau bawang mentah, ke dalam lingkungan masjid.
- Bau menyengat sangat tidak disukai karena dapat mengganggu orang lain yang sedang fokus beribadah kepada Allah.
- Dianjurkan untuk memasak bawang terlebih dahulu hingga hilang baunya jika memang ingin mengonsumsinya sebelum waktu shalat.
