Hadis 68
Hadits Larangan Memakan Daging Keledai Jinak
Sunan an-Nasai : 68
Sunan an-NasaiNomor Hadis 68
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ أَتَانَا مُنَادِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَاكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dari [Muhammad] dari [Anas] dia berkata: "Salah seorang penyeru Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang kepada kami dan memberitahukan (berkata): "Allah dan Rasul-Nya melarang kalian -memakan- daging keledai jinak, karena ia najis."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Umat Islam dilarang keras untuk menyembelih dan memakan daging keledai jinak.
- Daging keledai jinak dihukumi sebagai sesuatu yang najis oleh Allah dan Rasul-Nya.
- Kita wajib mematuhi batasan makanan halal dan haram yang telah ditetapkan dalam syariat agama.
