Hadis 66

Hadits Hukum Memelihara Anjing dan Aturan Mencuci Bejana

Sunan an-NasaiNomor Hadis 66

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى الصَّنْعَانِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي التَّيَّاحِ قَالَ سَمِعْتُ مُطَرِّفًا عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُغَفَّلِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْكِلَابِ وَرَخَّصَ فِي كَلْبِ الصَّيْدِ وَالْغَنَمِ وَقَالَ إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي الْإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ بِالتُّرَابِ

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la As-Shan'ani] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Tayyah] dia berkata: "Saya mendengar [Mutharrif] dari [Abdullah bin Mughaffal], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh anjing dan memberi rukhsah (keringanan) pada anjing yang dipakai untuk berburu serta menjaga kambing. Beliau kemudian bersabda, "Apabila ada anjing yang menjilat bejana kalian, basuhlah tujuh kali dan kedelapan kalinya dilumuri dengan tanah."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Islam memberikan keringanan untuk memelihara anjing jika tujuannya untuk berburu atau menjaga hewan ternak.
  • Cara paling sempurna mensucikan bejana dari jilatan anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali dan menambahkan tanah pada basuhan kedelapan.
  • Aturan yang ditetapkan Nabi bertujuan untuk melindungi manusia dari bahaya kotoran dan najis.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami