Hadis 65
Hadits Menumpahkan Isi Bejana yang Dijilat Anjing Sebelum Dicuci
Sunan an-Nasai : 65
Sunan an-NasaiNomor Hadis 65
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي رَزِينٍ وَأَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيُرِقْهُ ثُمَّ لِيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ لَا أَعْلَمُ أَحَدًا تَابَعَ عَلِيَّ بْنَ مُسْهِرٍ عَلَى قَوْلِهِ فَلْيُرِقْهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] dia berkata: Telah memberitakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Al A'masy] dari [Abu Razin] dan [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila ada seekor anjing menjilati bejana milik salah seorang dari kalian, hendaknya ia menumpahkan (isinya) kemudian mencucinya tujuh kali." Abu Abdurrahman berkata: "Aku tidak mengetahui seorangpun yang mengikuti Ali bin Mushir dalam ucapannya 'hendaklah ia menumpahkan (isinya).'
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Makanan atau minuman dalam wadah yang telah dijilat anjing sebaiknya dibuang atau ditumpahkan karena sudah terkena najis.
- Setelah isinya ditumpahkan, wadah tersebut tetap harus dicuci sebanyak tujuh kali.
- Sikap berhati-hati dalam menjaga kesucian makanan dan minuman sangat dianjurkan dalam Islam.
