Hadis 634
Adzan Malam Bilal dan Batasan Waktu Makan Sahur
Sunan an-Nasai : 634
Sunan an-NasaiNomor Hadis 634
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى تَسْمَعُوا تَأْذِينَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al-Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim] dari [Bapaknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari, maka makan dan minumlah, hingga kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Umat Islam tidak perlu ragu untuk meneruskan hidangan sahur apabila yang berkumandang baru merupakan adzan pemberitahuan awal.
- Suara adzan menjelang akhir malam yang dilakukan Bilal bertujuan memberikan peringatan persiapan, dan sama sekali bukan larangan makan sahur.
- Kepastian batas waktu berpuasa sangat bergantung pada masuknya saat fajar, yang dilambangkan melalui panggilan adzan kedua di masa Nabi.
