Hadis 633

Ketentuan Batas Waktu Sahur Melalui Dua Adzan

Sunan an-NasaiNomor Hadis 633

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari ['Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu 'Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari, maka makan dan minumlah, hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Terdapat kelonggaran hukum yang nyata di mana umat diizinkan mengumandangkan adzan di malam hari khusus untuk mengingatkan warga.
  • Imsak atau berhentinya waktu makan sahur yang disyariatkan benar-benar berpatokan pada adzan shalat Subuh atau saat terbit fajar.
  • Pembagian dan penjadwalan tugas untuk para muadzin adalah hal positif yang diajarkan demi ketertiban waktu ibadah umum.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami