Hadis 633
Ketentuan Batas Waktu Sahur Melalui Dua Adzan
Sunan an-Nasai : 633
Sunan an-NasaiNomor Hadis 633
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari ['Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu 'Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari, maka makan dan minumlah, hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Terdapat kelonggaran hukum yang nyata di mana umat diizinkan mengumandangkan adzan di malam hari khusus untuk mengingatkan warga.
- Imsak atau berhentinya waktu makan sahur yang disyariatkan benar-benar berpatokan pada adzan shalat Subuh atau saat terbit fajar.
- Pembagian dan penjadwalan tugas untuk para muadzin adalah hal positif yang diajarkan demi ketertiban waktu ibadah umum.
