Hadis 595
Alasan Utama Boleh Menjamak Dua Waktu Ibadah
Sunan an-Nasai : 595
Sunan an-NasaiNomor Hadis 595
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَدَّ بِهِ السَّيْرُ أَوْ حَزَبَهُ أَمْرٌ جَمَعَ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dia berkata: Telah memberitakan kepada kami [Abdur Razak] dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Musa bin Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata: "Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tergesa-gesa dalam suatu perjalanan -atau ada perkara yang mendesaknya - maka beliau menjama' antara shalat Maghrib dan 'Isya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Keadaan darurat dan mendadak yang mengimpit kehidupan hamba menjadi pembuka pintu bagi kelonggaran pelaksanaan ritual shalat.
- Tuhan memahami setiap urusan berat hamba-Nya sehingga menyediakan jalan penggabungan waktu yang mempermudah langkah.
- Langkah menggabungkan ibadah tidak boleh dipandang negatif karena itu murni contoh yang dipraktikkan langsung oleh Nabi.
