Hadis 59
Air Laut Itu Suci dan Bangkainya Halal, Boleh untuk Wudhu
Sunan an-Nasai : 59
Sunan an-NasaiNomor Hadis 59
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ سَلَمَةَ أَنَّ الْمُغِيرَةَ بْنَ أَبِي بُرْدَةَ مِنْ بَنِي عَبْدِ الدَّارِ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنْ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ مِنْ مَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Shafwan bin Sulaim] dari [Sa'id bin Salamah] bahwa [Al Mughirah bin Abu Burdah] dari Bani Abu Dar telah mengabarkan kepadanya bahwasanya dia telah mendengar [Abu Hurairah] berkata: "Seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, 'Wahai Rasulullah, kami mengarungi lautan dengan kapal dan kami hanya membawa air (tawar) sedikit. Bila kami berwudlu dengan air tersebut, kami kehausan, apakah kami boleh berwudlu dengan air laut? Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: 'Laut itu suci airnya, halal bangkainya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Air laut berstatus suci dan mensucikan, sehingga sah digunakan untuk berwudhu atau mandi junub.
- Diperbolehkan menyimpan persediaan air tawar untuk diminum dan memakai air laut untuk bersuci saat berlayar.
- Semua hewan asli lautan yang mati (bangkai laut) hukumnya halal untuk dimakan oleh umat Islam.
