Hadis 569
Pengecualian Shalat Setelah Ashar Jika Matahari Masih Tinggi
Sunan an-Nasai : 569
Sunan an-NasaiNomor Hadis 569
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ هِلَالِ بْنِ يَسَافٍ عَنْ وَهْبِ بْنِ الْأَجْدَعِ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْعَصْرِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الشَّمْسُ بَيْضَاءَ نَقِيَّةً مُرْتَفِعَةً
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Hilal bin Yasaf] dari [Wahab bin Al Ajda'] dari [Ali] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang shalat setelah 'Ashar kecuali matahari masih putih jernih dan tinggi."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pada dasarnya umat Islam dilarang melakukan ibadah shalat biasa setelah mengerjakan shalat Ashar.
- Terdapat kondisi pengecualian jika posisi matahari setelah waktu Ashar masih sangat tinggi, putih, dan jernih.
- Memberi isyarat kepada umat Islam agar menyelesaikan amalan ibadah tertentu sebelum matahari menguning dan menjelang terbenam.
