Hadis 53
Kearifan Nabi Menghadapi Orang Kencing di Masjid
Sunan an-Nasai : 53
Sunan an-NasaiNomor Hadis 53
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَامَ عَلَيْهِ بَعْضُ الْقَوْمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعُوهُ لَا تُزْرِمُوهُ فَلَمَّا فَرَغَ دَعَا بِدَلْوٍ فَصَبَّهُ عَلَيْهِ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ يَعْنِي لَا تَقْطَعُوا عَلَيْهِ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Tsabit] dari [Anas bin Malik],ada seorang Badui buang air kecil di masjid. Sebagian orang bangkit untuk menghentikannya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:"Biarkan dia, jangan kamu putus hajatnya."Setelah dia selesai buang hajatnya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meminta se-ember air lalu menyiramkannya."Abu Abdurrahman berkata: "Maksudnya jangan kalian cegah dia."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang menghentikan orang yang sedang buang air secara paksa karena dapat membahayakan kesehatannya.
- Najis berupa air kencing di atas lantai atau tanah cukup dibersihkan dengan cara disiram air genap.
- Pemimpin atau pendidik harus mengutamakan kesabaran dan kelembutan terhadap orang yang belum tahu aturan.
