Hadis 5120
Hukum Mutlak Haramnya Cincin Emas Bagi Laki-Laki
Sunan an-Nasai : 5120
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5120
أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ وَجَعَلَ فَصَّهُ مِمَّا يَلِي كَفَّهُ فَاتَّخَذَ النَّاسُ خَوَاتِيمَ فَطَرَحَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ لَا أَلْبَسُهُ أَبَدًا
Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memakai cincin dari emas dan menghadapkan mata cincinnya ke arah telapak tangan, orang-orang lalu ikut memakai cincin hingga Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun membuang cincinnya. Beliau bersabda: "Aku tidak akan memakai selamanya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Memakai perhiasan yang terbuat dari emas diharamkan secara mutlak bagi kaum laki-laki untuk selamanya.
- Meniru kebiasaan baik dari seorang rasul adalah bukti nyata kecintaan umat kepada pemimpinnya.
- Hukum agama bisa berubah sesuai dengan ketetapan akhir yang diputuskan oleh Rasulullah sebagai utusan Allah.
- Mengarahkan mata cincin ke arah telapak tangan adalah salah satu gaya pemakaian yang pernah dicontohkan Nabi.
