Hadis 4531
Hukum Menggadaikan Barang kepada Non-Muslim
Sunan an-Nasai : 4531
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4531
أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ قَالَ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ مَشَى إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِخُبْزِ شَعِيرٍ وَإِهَالَةٍ سَنِخَةٍ قَالَ وَلَقَدْ رَهَنَ دِرْعًا لَهُ عِنْدَ يَهُودِيٍّ بِالْمَدِينَةِ وَأَخَذَ مِنْهُ شَعِيرًا لِأَهْلِهِ
Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Anas bin Malik] bahwa ia berjalan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membawa roti dari gandum dan lemak cair yang telah berubah baunya. Ia berkata: sungguh beliau telah menggadaikan baju zirahnya pada seorang Yahudi di Madinah dan darinya ia mengambil gandum untuk keluarganya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan melakukan transaksi jual beli, utang, atau gadai dengan non-Muslim dalam urusan duniawi.
- Sistem gadai dengan memberikan barang jaminan (seperti baju zirah) diakui sah dalam ajaran Islam.
- Rasulullah mencontohkan kehidupan yang sangat sederhana, meskipun beliau seorang pemimpin umat.
- Pentingnya memiliki jaminan yang senilai saat berutang agar pemberi pinjaman merasa aman.
