Hadis 451
Aturan Mengqashar Shalat Sejak Awal Disyariatkan
Sunan an-Nasai : 451
Sunan an-NasaiNomor Hadis 451
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ صَالِحِ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ فُرِضَتْ الصَّلَاةُ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ فَأُقِرَّتْ صَلَاةُ السَّفَرِ وَزِيدَ فِي صَلَاةِ الْحَضَرِ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Shalih bin Kaisan] dari [Urwah] dari [Aisyah] Radliyallahu'anha dia berkata: "Telah diwajibkan shalat, dua raka'at-dua raka'at, maka itu ditetapkan untuk shalat safar, dan ditambah (dua raka'at) shalat bagi yang tidak bepergian."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Agama Islam selalu memberikan kelegaan kepada hamba-Nya yang sedang mengalami kelelahan saat bepergian.
- Memendekkan (mengqashar) shalat saat safar bukanlah pengurangan ketaatan, melainkan menjalankan bentuk amalan sesuai tempatnya.
- Kita dianjurkan untuk memanfaatkan kelonggaran ibadah yang memang sudah disiapkan oleh Allah.
