Hadis 44
Kecukupan Bersuci Menggunakan Tiga Buah Batu
Sunan an-Nasai : 44
Sunan an-NasaiNomor Hadis 44
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ مُسْلِمِ بْنِ قُرْطٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْغَائِطِ فَلْيَذْهَبْ مَعَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ فَلْيَسْتَطِبْ بِهَا فَإِنَّهَا تَجْزِي عَنْهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abu Hazim] dari [Ayahnya] dari [Muslim bin Qurath] dari [Urwah] dari [Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Bila salah seorang dari kalian pergi ke WC, maka bawalah tiga buah batu dan bersucilah dengannya. Itu telah mencukupi."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Membawa tiga buah batu saat buang air diperbolehkan sebagai alat untuk bersuci.
- Tiga buah batu diyakini sudah mencukupi batas minimal untuk membersihkan najis.
- Kemudahan dalam syariat Islam bagi orang yang kesulitan menemukan air bersih.
