Hadis 396
Pentingnya Menjaga Air yang Tidak Mengalir dari Najis
Sunan an-Nasai : 396
Sunan an-NasaiNomor Hadis 396
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِي الْمَاءِ الرَّاكِدِ ثُمَّ يُغْتَسَلَ مِنْهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhamad bin Abdullah bin Yazid] dari [Syufyan] dari [Abu Zinad] dari [Musa bin Abu Utsman] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kencing di air yang menggenang kemudian mandi junub di air itu.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Agama melarang keras tindakan egois yang dengan sengaja merusak fasilitas air bersuci milik banyak orang.
- Setiap umat Islam diharuskan mencari tempat pembuangan bujat yang pantas dan bukan di area resapan air bersih.
- Menjaga kemurnian sumber air berarti kita ikut menyelamatkan masyarakat dari bahaya penularan kuman dan penyakit.
