Hadis 391
Langkah Mudah Membersihkan Pakaian dari Najis Darah Haid
Sunan an-Nasai : 391
Sunan an-NasaiNomor Hadis 391
أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ حَبِيبِ بْنِ عَرَبِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ الْمُنْذِرِ عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ وَكَانَتْ تَكُونُ فِي حَجْرِهَا أَنَّ امْرَأَةً اسْتَفْتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ دَمِ الْحَيْضِ يُصِيبُ الثَّوْبَ فَقَالَ حُتِّيهِ وَاقْرُصِيهِ وَانْضَحِيهِ وَصَلِّي فِيهِ
Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Habib bin 'Arabi] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hamad] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Fathimah binti Mundzir] dari [Asma' binti Abu Bakar] -dan dia berada di kamarnya- bahwa ada seorang perempuan meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang darah haidl yang mengenai pakaian, Beliau bersabda: "Gosoklah dengan ujung jari, kemudian cucilah dengan air. Lalu shalatlah dengan kain tersebut."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Darah menstruasi adalah jenis najis yang wajib dibersihkan apabila mengenai pakaian yang akan dikenakan untuk beribadah.
- Menghilangkan najis darah cukup dengan cara menggosok bagian yang terkena noda lalu membilasnya dengan air suci.
- Pakaian yang sudah dicuci dan hilang bentuk darahnya sudah dianggap suci dan tidak dilarang dipakai shalat.
