Hadis 384
Hukum Wanita Haid Membasuh Kepala Suami yang Sedang I'tikaf
Sunan an-Nasai : 384
Sunan an-NasaiNomor Hadis 384
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنِي سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنِي مَنْصُورٌ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُدْنِي إِلَيَّ رَأْسَهُ وَهُوَ مُعْتَكِفٌ فَأَغْسِلُهُ وَأَنَا حَائِضٌ
Telah mengabarkan kepada kami [Amru bin Ali] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dia berkata: telah menceritakan kepadaku [Syufyan] dia berkata: telah menceritakan kepadaku [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al-Aswad] dari [Aisyah] Radliyallahu'anha dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mendekatkan kepalanya kepadaku, padahal ia sedang i'tikaf di masjid, maka aku membasuhnya sedangkan aku dalam keadaan haidl."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mencuci atau membasuh rambut suami adalah perbuatan baik yang tetap bisa dikerjakan saat istri sedang datang bulan.
- Ibadah i'tikaf tidak melarang seseorang untuk tetap memperhatikan kebersihan badannya.
- Bantuan dari istri yang sedang haid tidak mengubah status kesucian dari orang yang beri'tikaf.
