Hadis 3680
Hak Waris pada Harta Hibah Seumur Hidup
Sunan an-Nasai : 3680
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3680
أَخْبَرَنِي مَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عُمَرُ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ حَدَّثَنَا ابْنُ شِهَابٍ قَالَ و أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ أَنْبَأَنَا بَقِيَّةُ بْنُ الْوَلِيدِ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أُعْمِرَ عُمْرَى فَهِيَ لَهُ وَلِعَقِبِهِ يَرِثُهَا مَنْ يَرِثُهُ مِنْ عَقِبِهِ
Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Khalid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Umar] dari [Al Auza'i] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Syihab] berkata: dan telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Utsman] telah memberitakan kepadaku [Baqiyyah bin Al Walid] dari [Al Auza'i] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Jabir] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa diberi Umra maka umra tersebut untuknya dan orang setelahnya, dan akan diwarisi oleh orang setelahnya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hibah umra mutlak menjadi hak kepemilikan pihak penerima.
- Harta yang diberikan akan diturunkan kepada ahli waris penerimanya.
- Aturan ini membantu mencegah konflik tarik-menarik harta antar keluarga.
- Menegaskan pentingnya kejelasan status pemindahan kepemilikan harta.
