Hadis 3679

Hukum Memberikan Hibah Umra dan Ruqba dalam Islam

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3679

أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ دَاوُدَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعُمْرَى جَائِزَةٌ لِأَهْلِهَا وَالرُّقْبَى جَائِزَةٌ لِأَهْلِهَا

Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Daud] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "'Umra diperbolehkan bagi pemiliknya dan ruqba diperbolehkan bagi pemiliknya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Pemberian hibah berupa umra diperbolehkan dalam Islam.
  • Sistem hibah ruqba juga merupakan hal yang sah dan dibenarkan.
  • Pemilik harta memiliki hak untuk mengatur bentuk pemberiannya.
  • Islam mengatur transaksi muamalah agar adil dan jelas status kepemilikannya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami