Hadis 3679
Hukum Memberikan Hibah Umra dan Ruqba dalam Islam
Sunan an-Nasai : 3679
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3679
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ دَاوُدَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعُمْرَى جَائِزَةٌ لِأَهْلِهَا وَالرُّقْبَى جَائِزَةٌ لِأَهْلِهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Daud] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "'Umra diperbolehkan bagi pemiliknya dan ruqba diperbolehkan bagi pemiliknya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pemberian hibah berupa umra diperbolehkan dalam Islam.
- Sistem hibah ruqba juga merupakan hal yang sah dan dibenarkan.
- Pemilik harta memiliki hak untuk mengatur bentuk pemberiannya.
- Islam mengatur transaksi muamalah agar adil dan jelas status kepemilikannya.
