Hadis 3675
Kepastian Status Harta Hibah Umra di Masa Hidup dan Kematian
Sunan an-Nasai : 3675
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3675
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أُعْمِرَ شَيْئًا فَهُوَ لَهُ حَيَاتَهُ وَمَمَاتَهُ
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa ia mendengar [Jabir] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa diberi sesuatu dengan system umra maka sesuatu tersebut adalah miliknya selama hidup dan matinya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Harta yang dihibahkan secara umra tidak bisa ditarik kembali baik dalam keadaan hidup maupun meninggal.
- Hadiah dalam bentuk apapun harus dilakukan dengan niat ikhlas tanpa syarat yang membelenggu.
- Aturan hukum hak milik sangat kuat di dalam syariat Islam.
