Hadis 3673

Penegasan Kepemilikan Mutlak Harta Umra dan Ruqba

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3673

أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ وَلَمْ يَسْمَعْهُ مِنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا عُمْرَى وَلَا رُقْبَى فَمَنْ أُعْمِرَ شَيْئًا أَوْ أُرْقِبَهُ فَهُوَ لَهُ حَيَاتَهُ وَمَمَاتَهُ قَالَ عَطَاءٌ هُوَ لِلْآخَرِ

Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakr] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata: telah mengabarkan kepadaku ['Atha] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Ibnu Umar] dan ia belum mendengarnya darinya, ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada 'Umra dan Ruqba, barangsiapa yang diberi sesuatu dengan system umra atau ruqba maka sesuatu tersebut adalah miliknya, selama hidup dan matinya." ['Atha] berkata: "Sesuatu tersebut untuk orang lain."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Status harta pemberian yang disebut umra atau ruqba adalah hak milik penuh dari si penerima.
  • Harta berpindah secara sah kepada ahli waris penerima apabila ia meninggal dunia.
  • Syariat sangat menjaga perlindungan harta benda dari pihak-pihak yang mencoba mengambil kembali hadiahnya.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami