Hadis 3672
Peniadaan Syarat Kembali pada Harta Umra dan Ruqba
Sunan an-Nasai : 3672
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3672
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ أَنْبَأَنَا حَبِيبُ بْنُ أَبِي ثَابِتٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا عُمْرَى وَلَا رُقْبَى فَمَنْ أُعْمِرَ شَيْئًا أَوْ أُرْقِبَهُ فَهُوَ لَهُ حَيَاتَهُ وَمَمَاتَهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari ['Atha] telah memberitakan kepada kami [Habib bin Abu Tsabit] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada Umra atau ruqba, barangsiapa akan melakukan umra atau ruqba, maka ia adalah untuknya selama hidup atau matinya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tradisi jahiliyah dalam hal transaksi harta yang merugikan telah dihapus oleh Islam.
- Hibah yang diberikan kepada seseorang langsung beralih hak miliknya secara permanen tanpa kecuali.
- Syariat menanamkan nilai keikhlasan dalam memberi tanpa pamrih atau mengharap kembalinya harta.
