Hadis 3654
Status Harta Ruqba Menjadi Warisan Penerima
Sunan an-Nasai : 3654
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3654
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ قَالَ أَنْبَأَنَا حِبَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ حَنْظَلَةَ أَنَّهُ سَمِعَ طَاوُسًا يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَحِلُّ الرُّقْبَى فَمَنْ أُرْقِبَ رُقْبَى فَهُوَ سَبِيلُ الْمِيرَاثِ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim] berkata: telah memberitakan kepada kami [Hibban] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah] dari [Hanzhalah] bahwa ia telah mendengar [Thawus] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal Ruqba, maka barangsiapa yang diberi dengan system ruqba maka itu adalah jalan warisan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Segala bentuk syarat yang menyuruh pengembalian barang dalam pemberian Ruqba tidak diakui oleh syariat.
- Harta pemberian bersyarat kematian tersebut beralih statusnya menjadi peninggalan warisan yang sah.
- Kita diwajibkan untuk membagikan harta warisan tersebut kepada ahli waris yang berhak dari sang penerima.
