Hadis 3654

Status Harta Ruqba Menjadi Warisan Penerima

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3654

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ قَالَ أَنْبَأَنَا حِبَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ حَنْظَلَةَ أَنَّهُ سَمِعَ طَاوُسًا يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَحِلُّ الرُّقْبَى فَمَنْ أُرْقِبَ رُقْبَى فَهُوَ سَبِيلُ الْمِيرَاثِ

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim] berkata: telah memberitakan kepada kami [Hibban] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah] dari [Hanzhalah] bahwa ia telah mendengar [Thawus] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal Ruqba, maka barangsiapa yang diberi dengan system ruqba maka itu adalah jalan warisan."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Segala bentuk syarat yang menyuruh pengembalian barang dalam pemberian Ruqba tidak diakui oleh syariat.
  • Harta pemberian bersyarat kematian tersebut beralih statusnya menjadi peninggalan warisan yang sah.
  • Kita diwajibkan untuk membagikan harta warisan tersebut kepada ahli waris yang berhak dari sang penerima.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami