Hadis 362

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Darah Istihadhah

Sunan an-NasaiNomor Hadis 362

أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَتْ بِالْحَيْضَةِ فَإِذَا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ فَأَمْسِكِي عَنْ الصَّلَاةِ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي

Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] Radliyallahu'anha dia berkata:Fatimah binti Abu Hubaisy datang kepada Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam kemudian berkata: "Wahai Rasulullah, aku sedang mengalami istihadlah, dan aku tidak suci." Beliau bersabda: "Itu hanya darah penyakit, bukan darah haidl. Bila datang waktu haidl, maka tinggalkanlah shalat, dan jika telah selesai haidl, maka cucilah darah itu darimu dan shalatlah."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Darah istihadhah dianggap sebagai pendarahan penyakit yang tidak menggugurkan kewajiban shalat fardhu.
  • Seorang wanita harus mampu mengenali siklus haid bulanannya untuk membedakannya dengan istihadhah.
  • Aktivitas ibadah shalat wajib ditinggalkan secara total hanya ketika masa haid normal berlangsung.
  • Usaha membersihkan badan dari najis darah adalah syarat utama sebelum kembali melakukan shalat.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami