Hadis 3612
Kewajiban Berlaku Adil Saat Memberi Hadiah Kepada Anak
Sunan an-Nasai : 3612
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3612
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ حُمَيْدٍ ح وَأَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ عَنْ سُفْيَانَ قَالَ سَمِعْنَاهُ مِنْ الزُّهْرِيِّ أَخْبَرَنِي حُمَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَمُحَمَّدُ بْنُ النُّعْمَانِ عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ أَنَّ أَبَاهُ نَحَلَهُ غُلَامًا فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُشْهِدُهُ فَقَالَ أَكُلَّ وَلَدِكَ نَحَلْتَ قَالَ لَا قَالَ فَارْدُدْهُ وَاللَّفْظُ لِمُحَمَّدٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Humaid]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Manshur] dari [Sufyan] berkata: kami mendengarnya dari [Az Zuhri] telah mengabarkan kepadaku [Humaid bin 'Abdurrahman] dan [Muhammad bin An Nu'man] dari [An Nu'man bin Basyir], bahwa ayahnya memberinya seorang budak kecil, kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meminta persaksian beliau, kemudian beliau bertanya: "Apakah engkau memberi seluruh anakmu?" Ia berkata: "Tidak." Beliau lalu bersabda: "Kembalikan dia." Lafazh hadits tersebut adalah lafazh Muhammad.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Orang tua wajib mempraktikkan keadilan dengan menyamakan pemberian hadiah materi kepada seluruh anak-anaknya.
- Sikap pilih kasih dan menganaktirikan sebagian anak sangat dilarang dalam ajaran Islam karena merusak harmoni keluarga.
- Jika tidak mampu memberikan hadiah yang setara untuk semua anak, lebih baik membatalkan pemberian hadiah khusus tersebut.
