Hadis 3608
Batasan Penggunaan Harta Anak Yatim Bagi Wali yang Fakir
Sunan an-Nasai : 3608
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3608
أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ حُسَيْنٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي فَقِيرٌ لَيْسَ لِي شَيْءٌ وَلِي يَتِيمٌ قَالَ كُلْ مِنْ مَالِ يَتِيمِكَ غَيْرَ مُسْرِفٍ وَلَا مُبَاذِرٍ وَلَا مُتَأَثِّلٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Husain] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], bahwa seseorang datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian berkata: "Sesungguhnya aku orang yang fakir, aku tidak memiliki apa-apa namun aku mempunyai anak yatim?" Beliau bersabda: "Makanlah dari harta anak yatimmu tanpa berlebih-lebihan, tidak boros dan tidak menjadikannya sebagai pokok harta."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Wali anak yatim yang miskin diperbolehkan mengambil sekadar kebutuhan pokok dari harta yatim sebagai bentuk imbalan pengasuhan.
- Harta anak yatim dilarang keras dihambur-hamburkan secara boros oleh wali atau pengurusnya.
- Wali dilarang menimbun kekayaan pribadi atau membangun aset bisnisnya sendiri dengan menggunakan modal dari harta anak yatim.
