Hadis 3603
Pentingnya Melunasi Hutang Janji Nadzar Ibu
Sunan an-Nasai : 3603
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3603
أَخْبَرَنَا هَارُونُ بْنُ إِسْحَقَ الْهَمْدَانِيُّ عَنْ عَبْدَةَ عَنْ هِشَامٍ هُوَ ابْنُ عُرْوَةَ عَنْ بَكْرِ بْنِ وَائِلٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ جَاءَ سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا نَذْرٌ وَلَمْ تَقْضِهِ قَالَ اقْضِهِ عَنْهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Ishaq Al Hamdani] dari ['Abdah] dari [Hisyam] -yaitu Ibnu 'Urwah- dari [Bakr bin Wail] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Sa'd bin 'Ubadah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata: "Sesungguhnya ibuku meninggal dan ia memiliki kewajiban nadzar dan belum menunaikannya? ' Beliau bersabda: "Tunaikanlah untuknya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Janji untuk melakukan amal kebaikan (nadzar) tidak boleh diabaikan, bahkan ketika orangnya sudah tiada.
- Keluarga inti adalah pihak pertama yang diandalkan untuk menuntaskan perkara hukum dari si jenazah.
- Bertanya langsung kepada sumber ilmu adalah jalan terbaik agar tidak salah dalam mengambil keputusan agama.
