Hadis 3602
Fatwa Rasulullah Mengenai Nadzar Orang yang Meninggal
Sunan an-Nasai : 3602
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3602
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ اسْتَفْتَى سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ الْأَنْصَارِيُّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَذْرٍ كَانَ عَلَى أُمِّهِ فَتُوُفِّيَتْ قَبْلَ أَنْ تَقْضِيَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْضِهِ عَنْهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Sa'd bin 'Ubadah Al Anshari meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai nadzar yang menjadi kewajiban atas ibunya, dan ibunya meninggal sebelum ia menunaikannya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tunaikanlah untuknya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Nadzar yang belum dilakukan oleh seseorang sebelum ia wafat tetap berstatus sebagai beban yang harus diselesaikan.
- Anak atau ahli waris berhak dan wajib menjadi pengganti untuk membayarkan nadzar tersebut.
- Kekhawatiran anak terhadap keselamatan akhirat orang tuanya adalah tanda keimanan yang baik.
