Hadis 3560
Pentingnya Mencatat Wasiat Harta Sebelum Tiga Malam
Sunan an-Nasai : 3560
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3560
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ الْوَزِيرِ بْنِ سُلَيْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي يُونُسُ وَعَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُوصَى فِيهِ فَيَبِيتُ ثَلَاثَ لَيَالٍ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ عِنْدَهُ مَكْتُوبَةٌ
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Yahya bin Az Zubair bin Sulaiman] berkata: aku mendengar [Ibnu Wahb] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dan ['Amru bin Al Harits] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah] dari [ayahnya] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak berhak bagi seorang muslim yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkan, untuk bermalam selama tiga malam, melainkan wasiatnya telah tertulis di sisinya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kesiapan menghadapi kematian dengan mencatat tanggungan atau pesan penting secara rinci.
- Menjaga hak ahli waris dan orang lain dengan tidak menunda penulisan wasiat.
- Wasiat tertulis berfungsi sebagai bukti kuat yang mencegah sengketa di masa depan.
