Hadis 3547
Mewakafkan Harta Bernilai Tinggi Sebagai Sarana Mendekatkan Diri Kepada Allah
Sunan an-Nasai : 3547
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3547
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْخَلَنْجِيُّ بِبَيْتِ الْمَقْدِسِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ عُمَرُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَصَبْتُ مَالًا لَمْ أُصِبْ مِثْلَهُ قَطُّ كَانَ لِي مِائَةُ رَأْسٍ فَاشْتَرَيْتُ بِهَا مِائَةَ سَهْمٍ مِنْ خَيْبَرَ مِنْ أَهْلِهَا وَإِنِّي قَدْ أَرَدْتُ أَنْ أَتَقَرَّبَ بِهَا إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ فَاحْبِسْ أَصْلَهَا وَسَبِّلْ الثَّمَرَةَ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Al Khalanji] di Baitul Maqdis, ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari [Umar] radliyallahu 'anhu, ia berkata: "Umar datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian berkata: "Wahai Rasulullah, sungguh aku mendapatkan harta yang belum pernah aku dapatkan yang semisalnya. Aku memiliki seratus budak, kemudian aku membeli dengannya seratus saham Khaibar dari pemiliknya, dan aku ingin mendekatkan diri dengannya kepada Allah 'azza wajalla." Maka beliau bersabda: "Tahan pokoknya dan jadikan buahnya di jalan Allah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Motivasi dan tujuan utama berwakaf haruslah karena keinginan yang kuat untuk mendekatkan diri kepada Allah semata.
- Praktek jual beli atau pertukaran barang berharga untuk diubah wujudnya menjadi aset produktif yang diwakafkan diperbolehkan secara syariat.
- Kehebatan amal wakaf terletak pada keabadian fisiknya dan keberlanjutan hasil manfaat sosialnya (amal jariyah).
