Hadis 3530
Hanya Tiga Cabang Olahraga Ini yang Boleh Berhadiah
Sunan an-Nasai : 3530
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3530
أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَبُو عُبَيْدِ اللَّهِ الْمَخْزُومِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ نَافِعِ بْنِ أَبِي نَافِعٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا سَبَقَ إِلَّا فِي نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin 'Abdurrahman Abu 'Ubaidullah Al Makhzumi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Nafi' bin Abu Nafi'] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada sabaq (hadiah dalam perlombaan) kecuali dalam lomba memanah, unta atau kuda."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Taruhan dan hadiah lomba secara khusus dihalalkan jika disalurkan untuk pacuan unta, pacuan kuda, dan panahan.
- Tujuan adanya pembatasan perlombaan berhadiah ini adalah untuk menutup celah praktik perjudian berkedok olahraga.
- Keterampilan fisik yang bermanfaat bagi pertahanan dan ketangkasan tempur mendapat dukungan penuh dari agama.
