Hadis 3530

Hanya Tiga Cabang Olahraga Ini yang Boleh Berhadiah

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3530

أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَبُو عُبَيْدِ اللَّهِ الْمَخْزُومِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ نَافِعِ بْنِ أَبِي نَافِعٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا سَبَقَ إِلَّا فِي نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ

Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin 'Abdurrahman Abu 'Ubaidullah Al Makhzumi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Nafi' bin Abu Nafi'] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada sabaq (hadiah dalam perlombaan) kecuali dalam lomba memanah, unta atau kuda."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Taruhan dan hadiah lomba secara khusus dihalalkan jika disalurkan untuk pacuan unta, pacuan kuda, dan panahan.
  • Tujuan adanya pembatasan perlombaan berhadiah ini adalah untuk menutup celah praktik perjudian berkedok olahraga.
  • Keterampilan fisik yang bermanfaat bagi pertahanan dan ketangkasan tempur mendapat dukungan penuh dari agama.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami