Hadis 3524
Teguran Rasulullah Tentang Menyilangkan Keledai dengan Kuda
Sunan an-Nasai : 3524
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3524
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ أَبِي الْخَيْرِ عَنْ ابْنِ زُرَيْرٍ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أُهْدِيَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَغْلَةٌ فَرَكِبَهَا فَقَالَ عَلِيٌّ لَوْ حَمَلْنَا الْحَمِيرَ عَلَى الْخَيْلِ لَكَانَتْ لَنَا مِثْلُ هَذِهِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا يَفْعَلُ ذَلِكَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Abu Al Khair] dari [Ibnu Zurair] dari [Ali bin Abu Thalib] radliallahu 'anhu berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diberi hadiah seekor bighal, kemudian beliau menaikinya. Kemudian Ali berkata: "Seandainya kita kawinkan keledai dengan kuda niscaya kita memiliki yang seperti ini. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya yang melakukan hal itu adalah orang-orang yang tidak mengetahui."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Rasulullah berkenan menerima hadiah dan menggunakan hewan tunggangan berupa bighal dalam aktivitasnya.
- Mengendarai atau memelihara bighal yang didapat secara sah adalah suatu hal yang diperbolehkan di dalam Islam.
- Umat Islam dilarang dengan sengaja mengawinkan silang keledai jantan dengan kuda betina.
- Orang yang sengaja melakukan persilangan genetik tersebut dianggap sebagai orang yang tidak memahami aturan agama.
