Hadis 3503
Ketegasan Nabi Menyuruh Rujuk Setelah Talak Saat Haid
Sunan an-Nasai : 3503
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3503
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِيهِ ابْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يُسْأَلُ عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ حَائِضًا فَقَالَ أَتَعْرِفُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَإِنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ حَائِضًا فَأَتَى عُمَرُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَهُ الْخَبَرَ فَأَمَرَهُ أَنْ يُرَاجِعَهَا حَتَّى تَطْهُرَ وَلَمْ أَسْمَعْهُ يَزِيدُ عَلَى هَذَا
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] berkata: [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] bahwa ia telah mendengar [Abdullah bin Umar] ditanya mengenai seorang laki-laki yang mencerai isterinya ketika dalam keadaan haid. Kemudian Ibnu Umar menjawab, "Apakah engkau mengetahui Abdullah bin Umar? Orang yang bertanya itu berkata: "Ya." Ibnu Umar lalu berkata: 'Sesungguhnya ia telah mencerai isterinya saat haid, kemudian Umar datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengabarkan berita tersebut, maka beliau memerintahkan kepadanya agar merujuk isterinya hingga suci.' Dan aku tidak mendengar dia menambahkan lebih dari ini."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seorang muslim tidak boleh ragu bertanya kepada orang yang berilmu jika tidak paham masalah agama.
- Sahabat Nabi secara terbuka menjadikan kesalahan mereka di masa lalu sebagai pelajaran berharga bagi orang lain.
- Rujuk adalah solusi wajib yang diajarkan agama jika suami terlanjur menceraikan istri dalam keadaan haid.
