Hadis 3500
Panduan Waktu yang Tepat untuk Menjatuhkan Talak
Sunan an-Nasai : 3500
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3500
حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ خَالِدٍ قَالَ أَنْبَأَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ عَنْ ابْنِ إِدْرِيسَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ وَيَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ وَعُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ ح و أَخْبَرَنَا زُهَيْرٌ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالُوا إِنَّ ابْنَ عُمَرَ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَذَكَرَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً أُخْرَى فَإِذَا طَهُرَتْ فَإِنْ شَاءَ طَلَّقَهَا وَإِنْ شَاءَ أَمْسَكَهَا فَإِنَّهُ الطَّلَاقُ الَّذِي أَمَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهِ قَالَ تَعَالَى { فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ }
Telah mengabarkan kepada kami [Bisyr bin Khalid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Yahya bin Adam] dari [Ibnu Abbas] dari [Muhammad bin Ishaq] dan [Yahya bin Sa'id] dan ['Ubaidullah bin Abdullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar]. (dalam jalur lain disebutkan) Dan telah mengabarkan kepada kami [Zuhair] dari [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] mereka berkata: "Sesungguhnya Ibnu 'Umar telah mencerai isterinya ketika ia dalam keadaan haid, kemudian 'Umar radliallahu 'anhu menyebutkan hal tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka beliau pun bersabda: "Perintahkan agar dia merujuk isterinya hingga ia mengalami haid yang lain, kemudian apabila telah suci, jika mau dia boleh mencerai dan jika mau dia boleh meneruskan pernikahannya. Sesungguhnya itu adalah talak yang diperintahkan Allah 'azza wajalla. Allah ta'ala berfirman: '(Hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar))' (Ath Thalaq: 1).
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Aturan talak dalam Islam sangat memperhatikan kondisi bulanan istri.
- Talak yang dibenarkan oleh Allah adalah talak yang dijatuhkan ketika istri suci dan belum digauli.
- Islam selalu memberi ruang untuk berpikir ulang dengan memerintahkan rujuk sebelum mengambil keputusan akhir.
- Suami bebas memilih untuk melanjutkan pernikahan atau berpisah secara baik-baik jika waktunya sudah tepat.
