Hadis 3488
Nasakh Surat Al-Baqarah 240 dengan Al-Baqarah 234
Sunan an-Nasai : 3488
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3488
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ عِكْرِمَةَ فِي قَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ { وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ } قَالَ نَسَخَتْهَا { وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا }
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Simak] dari ['Ikrimah] mengenai firman Allah 'azza wajalla: '(Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya) ' (Qs. Al Baqarah: 240). 'Ikrimah berkata: "Ayat tersebut dihapus oleh ayat: '(Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari) ' (Qs. Al Baqarah: 234).
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ketentuan iddah setahun bagi istri yang ditinggal wafat sudah tidak berlaku lagi dalam hukum Islam.
- Ketentuan syariat yang sah saat ini didasarkan pada Surat Al-Baqarah 234, yaitu empat bulan sepuluh hari.
- Memahami konsep nasakh penting agar umat Islam tidak salah dalam mengambil hukum dari Al-Quran.
