Hadis 3486
Hukum Memakai Wewangian Saat Suci dari Haid dalam Masa Iddah
Sunan an-Nasai : 3486
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3486
أَخْبَرَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدٍ هُوَ الدُّورِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ عَنْ زَائِدَةَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ حَفْصَةَ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ رَخَّصَ لِلْمُتَوَفَّى عَنْهَا عِنْدَ طُهْرِهَا فِي الْقُسْطِ وَالْأَظْفَارِ
Telah mengabarkan kepada kami [Al Abbas bin Muhammad] -yaitu Ad Duri- ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Aswad bin 'Amir] dari [Zaidah] dari [Hisyam] dari [Hafshah] dari [Ummu 'Athiyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau memberikan keringanan bagi seorang wanita yang ditinggal mati untuk mengenakan wewangian jika telah suci."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Wanita yang sedang ihdad diizinkan menggunakan sedikit wewangian hanya saat bersuci dari haid.
- Menjaga kebersihan tubuh dari darah kotor lebih diutamakan daripada larangan mutlak wewangian.
- Keringanan ini terbatas penggunaannya dan tidak boleh disalahgunakan untuk berdandan secara umum.
