Hadis 348
Perintah Meninggalkan Shalat Saat Datang Bulan (Haid)
Sunan an-Nasai : 348
Sunan an-NasaiNomor Hadis 348
أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ هَاشِمٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِي
Telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Sahal bin Hasyim] dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dari [Az-Zuhri] dari [Urwah] dari [Aisyah] Radliyallahu'anha, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bila datang haidl, tinggalkanlah shalat, dan bila selesai, mandilah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Perempuan dilarang melaksanakan ibadah shalat saat ia sedang dalam kondisi haid.
- Setelah darah haid berhenti, wajib hukumnya untuk segera mandi besar sebelum mulai shalat kembali.
- Islam memberikan waktu istirahat ibadah khusus bagi wanita menyesuaikan kondisi fisiknya.
