Hadis 3472
Ketegasan Hukum Agar Wanita Iddah Tidak Berpindah Rumah Keluarga
Sunan an-Nasai : 3472
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3472
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ سَعْدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ زَيْنَبَ عَنْ فُرَيْعَةَ أَنَّ زَوْجَهَا خَرَجَ فِي طَلَبِ أَعْلَاجٍ لَهُ فَقُتِلَ بِطَرَفِ الْقَدُّومِ قَالَتْ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرْتُ لَهُ النُّقْلَةَ إِلَى أَهْلِي وَذَكَرَتْ لَهُ حَالًا مِنْ حَالِهَا قَالَتْ فَرَخَّصَ لِي فَلَمَّا أَقْبَلْتُ نَادَانِي فَقَالَ امْكُثِي فِي أَهْلِكِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Sa'd bin Ishaq] dari [Zainab] dari [Furai'ah], bahwa suaminya keluar untuk mencari budak miliknya. Kemudian ia terbunuh di Tharafi Al Qaddum. Furai'ah berkata: "Kemudian aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan menceritakan kepada beliau bahwa aku ingin pindah kepada keluargaku." Kemudian Furai'ah menyebutkan kondisinya. Furai'ah berkata: "Beliau lalu memberiku keringanan, namun saat aku berbalik (ingin berlalu pergi) beliau memanggilku dan bersabda: "Tinggallah di rumah keluargamu hingga selesai masa 'iddah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Rumah yang dihuni terakhir oleh pasangan suami istri adalah sebaik-baik tempat bagi istri untuk merenung di masa iddahnya.
- Seorang janda tidak disarankan untuk langsung pindah ke tempat orang tuanya saat masa tunggunya belum terselesaikan.
- Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam selalu mendapatkan petunjuk langsung dari Allah untuk meluruskan sebuah fatwa bila diperlukan.
