Hadis 3468
Keterkaitan Antara Keimanan dan Aturan Berkabung Bagi Wanita
Sunan an-Nasai : 3468
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3468
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَعْمَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَبَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ كَثِيرٍ قَالَ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تَحِدَّ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Habban] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Katsir] berkata: telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung di atas tiga hari kecuali terhadap suaminya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menerima musibah dengan lapang dada setelah usai masa tiga hari duka adalah wujud nyata dari keimanan.
- Menahan diri dari ratapan panjang adalah cara muslimah menghormati hakikat kehidupan dan kebesaran Allah.
- Syariat membedakan beban emosional kematian kerabat biasa dengan kematian ikatan suami-istri.
