Hadis 3467
Aturan Hukum Islam Tentang Larangan Meratap Kematian Lebih Dari Tiga Hari
Sunan an-Nasai : 3467
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3467
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تَحِدُّ عَلَى مَيِّتٍ أَكْثَرَ مِنْ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجِهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] berkata: telah memberitakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita untuk berkabung terhadap mayit melebihi tiga hari kecuali terhadap suaminya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam melarang wanita tenggelam dalam ratapan dan rasa putus asa atas kehilangan seseorang melebihi tiga hari.
- Tiga hari adalah waktu toleransi psikologis yang diberikan syariat untuk menangisi dan menenangkan hati atas kepergian keluarga.
- Hukum berkabung bagi suami sangat berbeda, menunjukkan betapa sucinya ikatan pernikahan di mata agama.
