Hadis 3441

Ketentuan Masa Iddah untuk Kasus Khulu'

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3441

أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَمِّي قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ ابْنِ إِسْحَقَ قَالَ حَدَّثَنِي عُبَادَةُ بْنُ الْوَلِيدِ بْنِ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ عَنْ رُبَيِّعَ بِنْتِ مُعَوِّذٍ قَالَ قُلْتُ لَهَا حَدِّثِينِي حَدِيثَكِ قَالَتْ اخْتَلَعْتُ مِنْ زَوْجِي ثُمَّ جِئْتُ عُثْمَانَ فَسَأَلْتُهُ مَاذَا عَلَيَّ مِنْ الْعِدَّةِ فَقَالَ لَا عِدَّةَ عَلَيْكِ إِلَّا أَنْ تَكُونِي حَدِيثَةَ عَهْدٍ بِهِ فَتَمْكُثِي حَتَّى تَحِيضِي حَيْضَةً قَالَ وَأَنَا مُتَّبِعٌ فِي ذَلِكَ قَضَاءَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَرْيَمَ الْمَغَالِيَّةِ كَانَتْ تَحْتَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ فَاخْتَلَعَتْ مِنْهُ

Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Sa'd bin Ibrahim bin Sa'd] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [pamanku] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Ibnu Ishaq] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Ubadah bin Al Walid bin 'Ubadah bin Ash Shamid] dari [Rubayyi' binti Mu'awwidz] ia berkata: "Aku berkata kepadanya, "Ceritakanlah hadits yang kamu riwayatkan kepadaku." Rubayyi' berkata: "Aku minta cerai kepada suamiku, lalu aku mendatangi Utsman dan aku tanyakan kepadanya 'apakah aku harus menunggu masa iddah? ia lalu menjawab, 'Tidak ada iddah atasmu, kecuali jika engkau baru menikah dengannya maka engkau tinggallah hingga engkau mengalami haid sekali'." Ubadah bin Ash Shamid berkata: "Aku mengikuti apa yang diputuskan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Maryam Al Mughaliyyah, dahulu ia berada dalam naungan Tsabit bin Qais bin Syammas, lalu ia minta cerai kepadanya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Para sahabat saling merujuk silang dan menguatkan fatwa berdasarkan keputusan Rasulullah di masa lalu.
  • Masa tunggu (iddah) bagi seorang istri yang mengajukan khulu' adalah satu kali hitungan haid, demi memastikan kekosongan rahim.
  • Wanita diberikan kemudahan hukum agar tidak terlalu lama terjebak dalam proses administrasi iddah setelah lepas dari pernikahan yang bermasalah.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami