Hadis 3432
Garis Keturunan Tidak Boleh Tercampur dengan Perbuatan Zina
Sunan an-Nasai : 3432
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3432
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ وَلَا أَحْسَبُ هَذَا عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Mughirah] dari [Abu Wail] dari [Abdullah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Anak itu milik pemilik ranjang, dan bagi pezina hukumannya adalah batu (hukum rajam)." Abu Abdurrahman berkata: "Aku tidak yakin ini berasal dari Abdullah bin Mas'ud, Allah ta'ala lebih mengetahui."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ikatan yang diikat melalui pernikahan yang halal menjadi fondasi bagi kokohnya pengakuan silsilah garis keluarga.
- Syariat Islam bertindak tanpa ampun untuk tidak mengapresiasi segala tindakan curang yang merusak kesucian hubungan rumah tangga.
- Sanksi moral maupun hukuman badan menanti orang-orang yang berani memutarbalikkan fakta keturunan melalui perselingkuhan.
