Hadis 3425

Larangan Keras Mengingkari Status Anak dalam Islam

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3425

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بَزِيعٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي فَزَارَةَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ امْرَأَتِي وَلَدَتْ غُلَامًا أَسْوَدَ وَهُوَ يُرِيدُ الِانْتِفَاءَ مِنْهُ فَقَالَ هَلْ لَكَ مِنْ إِبِلٍ قَالَ نَعَمْ قَالَ مَا أَلْوَانُهَا قَالَ حُمْرٌ قَالَ هَلْ فِيهَا مِنْ أَوْرَقَ قَالَ فِيهَا ذَوْدُ وُرْقٍ قَالَ فَمَا ذَاكَ تُرَى قَالَ لَعَلَّهُ أَنْ يَكُونَ نَزَعَهَا عِرْقٌ قَالَ فَلَعَلَّ هَذَا أَنْ يَكُونَ نَزَعَهُ عِرْقٌ قَالَ فَلَمْ يُرَخِّصْ لَهُ فِي الِانْتِفَاءِ مِنْهُ

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Bazi'] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Seorang laki-laki dari Bani Fazarah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian berkata: 'Sesungguhnya isteriku melahirkan anak berkulit hitam? ', dan ia ingin mengingkari asalnya dari dirinya. Beliau bersabda: "Apakah engkau memiliki unta?" Laki-laki itu menjawab, "Ya." Beliau bersabda: "Apakah warnanya?" Ia menjawab, "Merah." Beliau bersabda: "Apakah padanya terdapat warna putih kehitaman?" orang tersebut menjawab, "Ya, padanya terdapat unta coklat." Beliau bersabda: "Bagaimana pendapatmu?" Ia berkata: "Kemungkinan hal itu ditimbulkan oleh keturunan." Beliau bersabda: "Kemungkinan anakmu juga ditimbulkan oleh keturunan." Abu Hurairah berkata: "Maka beliau tidak memberikan keringanan untuk mengingkari asalnya dari dirinya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Islam tidak memberikan kelonggaran bagi seorang ayah untuk memutus nasab anaknya karena alasan kecurigaan semata.
  • Penampilan fisik yang berbeda bukan merupakan alasan yang dibenarkan untuk membatalkan nasab anak yang lahir dalam ikatan pernikahan yang sah.
  • Sangat penting mengedepankan akal sehat dan tidak tergesa-gesa menuduh istri telah berbuat curang tanpa adanya bukti yang kuat.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami