Hadis 34
Bahaya Buang Air Kecil di Dalam Lubang Tanah
Sunan an-Nasai : 34
Sunan an-NasaiNomor Hadis 34
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ أَنْبَأَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَرْجِسَ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي جُحْرٍ قَالُوا لِقَتَادَةَ وَمَا يُكْرَهُ مِنْ الْبَوْلِ فِي الْجُحْرِ قَالَ يُقَالُ إِنَّهَا مَسَاكِنُ الْجِنِّ
Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidillah bin Sa'id] dia berkata: telah memberitakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] berkata: [ayahku] telah menceritakan kepadaku dari [Qatadah] dari [Abdullah bin Sarjis] bahwa Nabi Allah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Jangan sekali-kali salah seorang diantara kalian buang air kecil di lubang."Mereka bertanya kepada Qatadah, kenapa dilarang buang air kecil di lubang? dia menjawab: 'Ada berita itu tempat tinggal jin.'
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tidak diizinkan membuang tetesan air hajat ke celah retakan ataupun rongga yang menganga di padang tanah bebas.
- Banyak riwayat turun temurun mensinyalir liang tersebut dapat berisi penghuni gaib yang bersarang seperti golongan jin.
- Nasihat ini berperan krusial mereduksi peluang kemarahan binatang yang terusik huniannya oleh aktivitas buang najis sembarangan.
